Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang Terungkap, Pelaku Untung Rp2,8 Miliar dalam 5 Bulan

Diketahui, rapid test antigen ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.

Dokumentasi PT KAI
Ilustrasi layanan rapid test antigen. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus peredaran rapid test antigen tanpa izin edar berhasil diungkap oleh Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Diketahui, rapid test antigen ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.

Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.

Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.

Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.

"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: 9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas, Pelaku Raup Untung Rp1,8 M

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Erick Thohir Geram: Saya akan Turun untuk Evaluasi

Baca juga: Satgas IDI Kecam Tindakan Petugas Medis Pakai Alat Rapid Test Antigen Bekas: Pelanggaran Amat Berat

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.

"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan. Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.

Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.

"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.

Sementara tersangka merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang.

"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved