Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Presiden Jokowi Juga Dapat THR, Nominalnya 6 Kali Lipat Gaji Tertinggi Pejabat Negara Lain

Presiden Joko Widodo juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. 

Twitter/@jokowi
Presiden Jokowi dalam acara Pengarahan Presiden kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Istana Negara, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Selain itu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI, Polri juga dipastikan mendapatkan THR.

Tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sebagai presiden, Jokowi berhak mendapatkan THR

Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. 

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS Kirim Petisi Online ke Jokowi dan Sri Mulyani

Baca juga: Penjelasan Kemnaker RI tentang Ada-Tidaknya THR untuk Pegawai Pemerintah Non-PNS

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved