Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Presiden Jokowi Juga Dapat THR, Nominalnya 6 Kali Lipat Gaji Tertinggi Pejabat Negara Lain

Presiden Joko Widodo juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. 

Twitter/@jokowi
Presiden Jokowi dalam acara Pengarahan Presiden kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Istana Negara, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Selain itu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI, Polri juga dipastikan mendapatkan THR.

Tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sebagai presiden, Jokowi berhak mendapatkan THR

Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. 

Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS Kirim Petisi Online ke Jokowi dan Sri Mulyani

Baca juga: Penjelasan Kemnaker RI tentang Ada-Tidaknya THR untuk Pegawai Pemerintah Non-PNS

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden). Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh

Diberitakan sebelumnya, para Pegawai Negeri Sipil, aparat TNI, Polri dipastikan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2021.

Presiden telah meneken PP mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara. Namun THR tidak akan dibayarkan penuh.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (28/4/2021).

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat. Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.

PP tersebut juga mengungkapkan tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan.

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.

Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Baca juga: Jokowi: THR PNS dan TNI-Polri Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Jelang Tahun Ajaran Baru

Baca juga: THR PNS 2021: Cair Mulai H-10 Lebaran, Pemerintah Alokasikan Rp45,4 Triliun, Simak Besarannya

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan THR untuk PNS mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis pekan lalu.

Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021:

1. Tunjangan kinerja

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

3. Insentif kinerja

4. Insentif kerja

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

11. Tunjangan pengamanan persandian

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

14. Insentif khusus

15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Segini Nominalnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang 'Hilang'?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved