4.123 Pemudik Positif Covid-19, Epidemiolog: Pemudik yang Terlanjur Sampai Tujuan Wajib Karantina!
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo tegaskan para pemudik yang terlanjur sampai di tujuan wajib karantina.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomoian Airlangga Hartarto mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan tes Covid-19 secara acak terhadap ribuan pemudik.
Terhitung sejak larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6 Mei 2021, telah ada lebih dari 4.000 orang pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengatakan, hal ini harus dicegah dengan cara mewajibkan karantina bagi para pemudik.
Menurutnya, ini juga merupakan ujian bagi kebijakan PPKM mikro yang hingga kini masih berlaku.
PPKM mikro, kata Windhu, seharusnya bisa menjadi penolong bagi daerah yang didatangi oleh para pemudik untuk mencegah meledaknya kasus positif Covid-19.
Ini waktu yang tepat untuk membuktikan bahwa memang kebijakan PPKM mikro yang selama ini diterapkan efektif.
"Ini batu ujian sebetulnya bagi PPKM mikro, untuk menunjukkan bahwa memang PPKM mikro efektif."
"Bagaimana caranya? Ya artinya setiap RT RW yang di daerah tujuan (mudik), di desa kelurahan daerah tujuan ini betul-betul harus bisa menangkal," tutur Windhu, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia KompasTV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Mulai Naik, Epidemiolog: Jika Mudik Dibiarkan, Kapal Kita Bisa Tenggelam
Baca juga: Rekor, India Catat 1,57 Juta Kasus Baru Covid-19 Hanya dalam Sepekan
Windhu menegaskan bahwa para pemudik seharusnya tidak diperbolehkan untuk langsung ke tempat tujuan mudik.
Mereka harus menjalani pendataan oleh pihak berwenang dan melakukan karantina terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
"Para pemudik ini harusnya tidak boleh langsung datang pulang ke rumah masing-masing, ke tempat tujuan, jadi mereka harus dilaporkan."
"Semua pemudik yang datang ke tujuan tadi harus dilaporkan ke satgas daerah masing-masing untuk segera dikarantina terlebih dahulu," kata Windhu.
Pelaksanaan karantina, menurut Windhu, lokasinya harus ditetapkan oleh pemerintah daerah, bukan pemudik secara mandiri.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelacakan jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Lebih jauh, hal ini dilakukan agar daerah yang menjadi tujuan para pemudik tidak akan menerima konsekuensinya, yakni meledaknya kasus Covid-19 di kemudian hari.
"Karantina itu lokasinya harus ditetapkan oleh pemerintah daerah, nggak boleh (pemudik) memilih sendiri dan (karantina) dibiayai sendiri oleh para pemudik, harus ini ya,"
"Karena kalau tidak, yang terjadi nanti daerah ini akan menerima getahnya, setelah masa mudik ini daerah akan berisiko tinggi terjadi ledakan kasus dan ini sangat berbahaya," terang Windhu.
Diketahui, dari 6.742 orang pemudik yang dites Covid-19 secara acak, terdapat 4.123 yang terkonfirmasi positif COvid-19.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat sekitar 60 persen orang yang positif Covid-19 dari jumlah keseluruhan pemudik yang dites Covid-19 secara acak.
Menurut Windhu, ini adalah angka yang sangat tinggi, mengingat positivity rate atau jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia kini berada di atas 20 persen.
"Padahal positivity rate Covid-19 kita saja yang harian itu sudah tinggi, di atas 20 persen, apalagi sampai 60 persen seperti itu," ucapnya.
Jika dari 6.000-an pemudik saja 4.000-an orang di antaranya positif Covid-19, bagaimana nanti jika para pemudik telah sampai di kampung halamannya masing-masing.
Tak terhitung berapa puluh orang yang ditemui, tak terhitung pula berapa kemungkinan orang yang terpapar Covid-19.
Dengan jumlah tersebut, kata Windhu, ini adalah kondisi yang mengerikan.
"Ini kan sungguh luar biasa mengerikan sebetulnya," tandas Windhu.
4.123 Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19 Usai 6.742 Orang Dites Acak
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebut, pihak kepolisian melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
Terhitung sejak 6 Mei 2021, lebih dari 4.000 orang pemudik dinyatakan positif Covid-19.
"Secara umum, pengetatan yang dilakukan oleh Polri itu di 381 lokasi. Dan Operasi Ketupat, kemarin jumlah pemudik yang di-random testing dari 6.742 (orang), konfirmasi positifnya 4.123 orang," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Dari angka tersebut, kata Airlangga, sebanyak 1.686 orang melakukan isolasi mandiri. Kemudian, 75 orang di antaranya mendapatkan perawatan.
Selain melakukan pengetesan Covid-19, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan persyaratan pemudik di titik-titik penyekatan.
Dari 113.694 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 41.097 diminta berputar balik karena tak memenuhi persyaratan untuk mudik.
Baca juga: Kisah Suami-Istri Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang: Bawa Dua Anak Balita, Bekal Rp120 Ribu
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 2000 Kendaraan di Karawang dari Arah Jakarta Diminta Putar Balik
"Dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan orang selama masa larangan mudik pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com)