Ajudan Bupati Nganjuk Punya Peran Penting dalam Kasus Jual-Beli Jabatan, Statusnya Masih Honorer
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terjaring OTT KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).
TRIBUNTERNATE.COM -- Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjerat kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, ada satu karyawan non-pegawai negeri sipil (non-PNS) alias honorer yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, M Izza Muhtadin.
Sementara, lima orang lainnya adalah camat yang bertugas di bawah pimpinan Bupati Novi Rahman Hidayat.
Mereka bertujuh telah menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).
Sama halnya dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman HIdayat, M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.
Di kasus ini, M Izza Muhtadin bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca juga: 6 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
Baca juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Memaksakan Diri: Lihatlah India
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Mingguan di India Pecah Rekor Tertinggi, WHO Peringatkan Ancaman Varian Baru
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace. Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.
Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.
Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.
Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.