Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenaikan Isa Almasih 2021

Kemenag RI Rilis Surat Edaran Panduan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Tengah Pandemi Covid-19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih dalam suasana Pandemi Covid-19.

holidayscalender.com
ILUSTRASI Kenaikan Isa Almasih. 

TRIBUNTERNATE.COM - Peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun ini jatuh berbarengan dengan Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni pada Kamis, 13 Mei 2021.

Namun, mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19, tentu perayaan peringatan Kenaikan Isa Almasih harus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Panduan ini diterbitkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di saat pandemi seperti ini.

Baca juga: Naik Pangkat, Letjen TNI Tiopan Aritonang Sandang Jenderal Bintang 3 Jelang Lebaran, Ini Profilnya

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Mei 2021, Rekrutmen Dosen Tetap Universitas Kahuripan Kediri hingga 30 Mei

Baca juga: Ali Imron: Kalau Munarman Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum, Itu Wajar

Ilustrasi Peringatan Kenaikan Isa Almasih. Simak panduan ibadah
Ilustrasi Peringatan Kenaikan Isa Almasih (freepik.com)

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” sambungnya.

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi Covid-19:

1. Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved