Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ali Imron: Kalau Munarman Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum, Itu Wajar

Narapidana Terorisme (Napiter) kasus Bom Bali I Ali Imron angkat bicara terkait penangkapan eks Sekertaris Umum DPP FPI Munarman.

Tangkap layar kanal YouTube Akbar Faizal Uncencored
Terpidana kasus Bom Bali I, Ali Imron mengaku ragu saat akan jalankan aksinya pada Bom Bali I. 

TRIBUNTERNATE.COM - Narapidana Terorisme (Napiter) kasus Bom Bali I Ali Imron angkat bicara terkait penangkapan eks Sekertaris Umum DPP FPI Munarman.

Diketahui, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Penangkapan pria yang juga merupakan kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut disebut diduga karena terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Terkait penangkapan tersebut, awalnya Ali Imron membenarkan bahwa dia dan Munarman sama-sama mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Namun, sampai saat ini, Ali belum pernah berjumpa dengan sosok Munarman.

"Tidak pernah bertemu (Munarman), kami sama-sama di (Rutan) Polda tapi belum pernah ketemu," ujar Ali saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Diduga Terkait Kasus Munarman, Tiga Eks Petinggi FPI di Makassar Diamankan Densus 88

Baca juga: Munarman Diduga Terkait Baiat ISIS, Ini Pembelaan Kuasa Hukum

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sepengetahuan Ali Imron, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-teror menggunakan pasal dalam Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme

"Mereka kena pasal teroris, itu yang tahu Densus 88. Undang-undang tentang terorisme itu sudah ada," ujar Ali.

Ali berpandangan, bila Munarman ditangkap Densus 88 Anti-teror, berarti eks sekertaris umum DPP FPI itu telah melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kalau ditangkap tentunya sudah melakukan tindakan melanggar hukum. Dan itu wajar-wajar saja. Menurut saya wajar-wajar saja," ujar Ali Imron.

Polisi dan TNI menjaga dengan ketat ketika
Bekas markas Front Pembela Islam (FPI)  geledah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat,  Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.  (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Polisi dan TNI menjaga dengan ketat ketika Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) geledah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Baca juga: Mengaku Ragu Saat Lancarkan Aksi Bom Bali I, Ali Imron: Boro-boro Takbir, Senyum Saja Nggak Bisa

Baca juga: Terpidana Terorisme Ali Imron Mengaku Bersyukur Lihat Skala Serangan Bom di Makassar, Mengapa?

Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman dibawa Densus 88 Antiteror Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ali Imron Soal Munarman: Kalau Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved