Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Demokrat: Terkesan Memang Mau Disingkirkan
Santoso juga mengungkapkan rumor bahwa pegawai yang sebagian tidak lulus itu adalah orang yang mapan di KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dinonaktifkan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dinonaktifkannya 75 pegawai KPK tersebut menuai tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso.
Santoso menilai, tidak lolosnya pegawai KPK dalam TWK tersebut menunjukkan kesan untuk menyingkirkan mereka sejak awal.
"Tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK yang sudah lama mengabdi bahkan lebih dari 10 tahun dan tidak lulus seleksi tertulis seperti ada kesan mereka memang mau disingkirkan," kata Santoso saat dihubungi Tribunnews, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Presiden Palestina Batalkan Perayaan Idul Fitri dan Perintahkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Baca juga: Ali Imron: Kalau Munarman Ditangkap Tentu Sudah Melakukan Tindakan Melanggar Hukum, Itu Wajar
Baca juga: KPK Akui Salinan SK Penonaktifan Sudah Disampaikan ke 75 Pegawai, Dewas KPK Belum Mengetahui
Santoso mengungkapkan rumor bahwa pegawai yang sebagian tidak lulus itu adalah orang yang mapan di KPK.
Mereka juga dianggap berpengaruh dalam kinerja penegakkan hukum KPK yang kurang disenangi oleh pihak-pihak yang terganggu atas sepak terjang mereka.
"Jika mereka dinilai tidak sejalan denga pimpinan KPK saat ini bukankah banyak cara untuk menempatkan mereka pada bidang yang lain di institusi KPK atau job rolling," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
Menurut Santoso, pimpinan KPK harus peka dengan perubahan UU KPK saat ini yang melemahkan KPK, jangan ditambah dengan cara-cara tidak meluluskan pegawai KPK yang justru selama ini bekerja maksimal menunjukkan kinerja dalam menangkap pelaku korupsi.
KPK harus menunjukkan kepada rakyat bahwa institusinya adalah reformis dan benar-benar sebagai institusi yang independen, tidak terpengaruh dengan tekanan manapun.
Untuk memberi kepercayaan kepada publik, kata Santosos, KPK harua menyampaikan hasil seleksi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas.
"KPK saya yakin makin konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan tidak tebang pilih yang selama ini telah dibuktikan," pungkasnya.
Pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.