Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, Erick Thohir: Penyebabnya Kelemahan Sistem
Menurut Menteri Erick Thohir, kelemahan sistem menjadi penyebab terjadinya kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
TRIBUNTERNATE.COM - Seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) telah dipecat terkait kasus alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Keputusan pemecatan itu diambil langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Diketahui, kasus alat rapid test antigen bekas telah terungkap beberapa waktu yang lalu.
Menurut Menteri Erick Thohir, kelemahan sistem menjadi penyebab terjadinya kasus alat rapid test antigen bekas.
Tentu saja, mencuatnya kasus tersebut berdampak luas terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap testing Covid-19.
Menurut Erick Thohir, sebagai perusahaan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini," jelas Erick Thohir dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).
"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Menteri Erick Thohir menjelaskan, saat ini auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Baca juga: Konflik di Gaza Memanas, Gedung 12 Lantai Media Internasional Roboh Kena Serangan Udara Israel
Baca juga: Tak Setuju Indonesia Ikuti Panduan CDC Lepas Masker, Zubairi Djoerban: Itu Tidak Berlaku di Sini
Baca juga: BPOM Gelar Uji Sterilitas dan Toksisitas Vaksin AstraZeneca Pasca-Kematian Trio Fauqi Firdaus
Baca juga: Tegas! Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Alat Tes Antigen Bekas
Sebelum Kementerian BUMN melakukan pemecatan ini, Menteri Erick Thohir telah mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Erick mengaku, sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, di mana ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi, saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Kasus Antigen Bekas Terjadi Akibat Adanya Kelemahan Sistem