Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tegas! Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Terkait Alat Tes Antigen Bekas

Menteri BUMN Erick Thohir pecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Tribunnews/Herudin
Menteri BUMN Erick Thohir saat diwawancara secara khusus oleh Tribunnews, di Jakarta, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) terkait alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Menurut Erick, kasus rapid test bekas di Kualanamu merupakan persoalan yang harus ditanggapi dengan serius, untuk itu langkah tegas ini perlu diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil."

"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, dikutip dari laman BUMN, Minggu (16/5/2021).

Erick mengatakan, kasus rapid test bekas ini bertentangan dengan core value pegawai BUMN.

Di antaranya, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam hal ini, ia tak memandang seberapa tinggi jabatan pegawai yang terlibat.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," lanjutnya.

Baca juga: 9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Jadi Korban Alat Rapid Test Bekas, Pelaku Raup Untung Rp1,8 M

Baca juga: Satgas IDI Kecam Tindakan Petugas Medis Pakai Alat Rapid Test Antigen Bekas: Pelanggaran Amat Berat

Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (tengah) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini (kanan) menunjukkan contoh alat rapid test antigen Covid-19 saat konferensi pers pasca digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas pada Selasa (27/4/2021) lalu, dan mengamankan lima pegawai yang bertugas sebagai kasir dan analis.
Dokter Penanggung Jawab Laboratorium Kimia Farma Medan Kartini Tissi Liskawini Putri (tengah) bersama Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini (kanan) menunjukkan contoh alat rapid test antigen Covid-19 saat konferensi pers pasca digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas pada Selasa (27/4/2021) lalu, dan mengamankan lima pegawai yang bertugas sebagai kasir dan analis. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Kata Erick, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus rapid test bekas ini terjadi.

Hal itu lantas memberikan efek luas bagi kepercayaan masyarakat terhadap badan layanan kesehatan itu.

Ia menjelaskan, pemecatan ini bukanlah langkah untuk menghukum.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini."

"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.

Kini, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.

Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved