Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Ini Tahapannya

Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi

- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)

Tahapan Pengajuan

Untuk bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika sudah mengunjungi laman Lapak Asik, peserta bisa memulai pengajuan dengan menyetujui syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik.

Selanjutnya, jika syarat dan ketentuan sudah dibaca, klik bagian 'Saya Setuju' dan lakukan verifikasi (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data yang harus diisi antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved