Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Ini Tahapannya

Kini, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dengan pelayanan Lapak Asik.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Jika telah selesai mengisi, lalu klik 'Berikutnya'.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Link & Cara Latihan Tes SKD Lewat CAT BKN, Lengkap dengan Jadwal CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Berikut Tata Cara Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili. Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif/WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta untuk memilih alasan mengapa ingin mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved