Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

John Kei Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei, Kamis (20/5/2021).

WARTA KOTA Nur Ichsan / TRIBUNNEWS Jeprima
Nus Kei (Kiri) dan John Kei (kanan) 

Diketahui sebelumnya putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Dijaga Polisi Bersenjata Api

Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.

Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.

Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.

Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.

Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.

Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.

Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.

Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.

Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.

"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.

Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved