Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

John Kei Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei, Kamis (20/5/2021).

WARTA KOTA Nur Ichsan / TRIBUNNEWS Jeprima
Nus Kei (Kiri) dan John Kei (kanan) 

Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. 

Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara

Selain John Kei, ketiga anak buahnya juga dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ketiganya divonis 13 tahun penjara. 

Mereka dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun.

Seperti dua terdakwa anak buah John Kei lainnya, ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap, Sebelum Serang Kelompok Nus Kei, Anak Buah John Kei Bagi Tombak

Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Bantah Adanya Perintah untuk Serang Nus Kei, Sebut Masih dalam Penyelidikan

Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Dalam sidang, Kamaluddin menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun terbukti secara sah lakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama.

Mereka juga dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang hingga luka berat dan membawa senjata penikam secara bersama-sama.

"Maka menjatuhkan pidana para terdakwa tersebut Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun dengan pidana masing-masing selama 13 tahun," ujar majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved