Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Agar Mudah Dipantau, Anggota DPR RI Kini Punya Plat Nomor Kendaraan Khusus, Bagaimana Penampakannya?

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa anggota DPR RI kini memiliki plat nomor kendaraan khusus.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Penampakan plat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa anggota DPR RI kini memiliki plat nomor kendaraan khusus.

Hal tersebut disampaikan Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Dasco menjelaskan, plat nomor kendaraan khusus tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian, aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Plat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Baca juga: Fahri Hamzah: Saya Mohon Pak Jokowi Beri Kepercayaan kepada Pemimpin KPK

Baca juga: Selain Nomor Telepon Novel Baswedan dan Sujanarko, Akun WhatsApp Febri Diansyah juga Diduga Diretas

Baca juga: Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Meninggal Dunia, Penyebabnya Belum Diketahui

Penampakan Plat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR RI

Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai plat kendaraan khusus anggota DPR RI.

Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dengan pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR
Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Tujuan Plat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Sufmi Dasco Ahmad menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada plat khusus, sulit membuktikan apakah seorang anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kini, adanya plat nomor kendaraan khusus akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.

"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali,  sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR RI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kini Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved