Oknum ASN di Sumatera Utara Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Gubernur Edy Rahmayadi: Sanksinya Dipecat
Polda Sumut telah menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.
TRIBUNTERNATE.COM - Jajaran Polda Sumut telah menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.
Salah satu oknum ASN yang ditangkap merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Terkait adanya oknum ASN yang memanfaatkan program vaksinasi Covid-19 demi mengeruk keuntungan pribadi ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi pun angkat bicara.
Edy Rahmayadi mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut.
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara detail kronologis penangkapan ASN dimaksud.
"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP. Ada dua dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Tapi, melakukan untuk dijual keluar," ujar Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).
Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, maka oknum ASN Dinas Kesehatan yang tertangkap itu akan dijatuhi sanksi tegas.
Sebab, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapat Plat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Ini Adalah Bentuk Kemunduran
Baca juga: Belum Genap Sehari Gencatan Senjata, Israel Serang Warga Palestina yang Salat Jumat di Al Aqsa
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Kenali 3 Jenis Formasi Khusus Berikut Ketahui Syarat & Ketentuannya
"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit Covid-19. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi Covid-19, khususnya di wilayah provinsi tersebut..
Bila kembali kedapatan adanya ASN lainnya dan terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan langsung diberikan.
"Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapa pun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi, saat kondisi kita sedang sulit. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edy.
Dibenarkan oleh Dinas Kesehatan dan Lapas
Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Namun, ia masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut.
"Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut," ucap Aris.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, oknum ASN yang ditangkap bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum ASN di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Mereka diduga menyalahgunakan vaksin covid-19, dan kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Namun, Hadi belum dapat menjelaskan secara detail berapa orang oknum yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya.
Dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat, di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan secara gratis.
Menurut informasi tambahan yang berhasil dihimpun, hingga kini beberapa oknum ASN Dinkes dan lapas masih dalam pemeriksaan petugas.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, sejauh ini, ia belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 itu.
Para ASN, tambah dia, saat ini masih dalam pemeriksaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna juga membenarkan bahwa Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.
"Iya benar terdapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut atas dugaan penjualan vaksin Covid-19," katanya.
Agung mengatakan, bahwa oknum ASN itu melaksanakan kegiatan tersebut di luar Kedinasan Kemenkumham, dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.
"Menurut informasi dari teman-teman Polda, oknum ASN tersebut melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan dan kami," ucapnya.
Ia membeberkan bahwa oknum berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan.
"Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin tersebut bukan dijual untuk warga binaan.
"Ini bukan dijual untuk warga binaan. Ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan dan lapas. Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara, baru tahap petugasnya, itu pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.
"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).
"Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Tribun Network/ind/nad/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Edy Rahmayadi Pecat ASN Penjual Vaksin Covid Ilegal