Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan dalam Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut
Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021) yang melibatkan oknum dokter dan ASN.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah merebaknya penyakit Covid-19 di Indonesia, masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pandemi demi keuntungan pribadi.
Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021) yang melibatkan oknum dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pelaku menjual vaksin Covid-19 ilegal seharga Rp 250 ribu.
Polisi mengamankan empat orang yang terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu warga sipil yang berprofesi sebagai agen properti.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing.
Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.
Lalu, seorang dokter berinisial IW yang juga merupakan ASN.
IW merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.
Sementara, dua ASN lainnya dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang berinisial KS dan SH.
Baca juga: Survei ARSC: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jokowi 3 Periode, Anies Sosok Terkuat Pilpres 2024
Baca juga: Oknum ASN di Sumatera Utara Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Gubernur Edy Rahmayadi: Sanksinya Dipecat
Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil diungkap Polda Sumut berawal di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana kegiatan berlangsung pada 18 Mei 2021 lalu.
Ada beberapa TKP lainnya, di antaranya di perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan pihak kepolisian.
"Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Di mana tiga di antaranya ASN," sebutnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapat Plat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Ini Adalah Bentuk Kemunduran
Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac (empat di antaranya sudah digunakan), dua buah plesterin, satu unit tensi elektronik.
Kemudian, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab, satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya
Serta, empat unit handphone, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.
Dalam kasus ini, polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda, di mana SW yang merupakan agen properti, berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.
Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.
"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing