Oknum ASN di Sumatera Utara Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Gubernur Edy Rahmayadi: Sanksinya Dipecat
Polda Sumut telah menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.
TRIBUNTERNATE.COM - Jajaran Polda Sumut telah menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.
Salah satu oknum ASN yang ditangkap merupakan ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Terkait adanya oknum ASN yang memanfaatkan program vaksinasi Covid-19 demi mengeruk keuntungan pribadi ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi pun angkat bicara.
Edy Rahmayadi mengaku sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut.
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara detail kronologis penangkapan ASN dimaksud.
"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP. Ada dua dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Tapi, melakukan untuk dijual keluar," ujar Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).
Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, maka oknum ASN Dinas Kesehatan yang tertangkap itu akan dijatuhi sanksi tegas.
Sebab, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.
Baca juga: Anggota DPR RI Dapat Plat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Ini Adalah Bentuk Kemunduran
Baca juga: Belum Genap Sehari Gencatan Senjata, Israel Serang Warga Palestina yang Salat Jumat di Al Aqsa
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Kenali 3 Jenis Formasi Khusus Berikut Ketahui Syarat & Ketentuannya
"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit Covid-19. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi Covid-19, khususnya di wilayah provinsi tersebut..
Bila kembali kedapatan adanya ASN lainnya dan terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan langsung diberikan.
"Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapa pun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi, saat kondisi kita sedang sulit. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edy.
Dibenarkan oleh Dinas Kesehatan dan Lapas
Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN Dinas Kesehatan Sumut.