Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ibadah Haji 2021

Arab Saudi Izinkan Jemaah Luar Negeri Ikuti Ibadah Haji 2021, Maksimal 45 Ribu Orang, Ini Syaratnya

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah haji dari luar negaranya untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2021, kuota maksimal 45 ribu orang.

Sky news
Ilustrasi - Dalam foto: Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19). 

Indonesia telah beberapa kali mengirim jemaah umrah di masa pandemi dan jemaah mengikuti kewajiban karantina tersebut.

Selama karantina, dilakukan tes swab PCR, dan hanya jemaah dengan hasil negatif Covid-19 yang diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

Gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 25 Juli 2020, menunjukkan seorang pelancong, yang mengenakan topeng karena pandemi virus corona COVID-19, berjalan dengan barang bawaannya sebagai bagian dari kelompok kedatangan pertama untuk haji tahunan. di kota pantai Laut Merah Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah.
Gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 25 Juli 2020, menunjukkan seorang pelancong, yang mengenakan topeng karena pandemi virus corona COVID-19, berjalan dengan barang bawaannya sebagai bagian dari kelompok kedatangan pertama untuk haji tahunan. di kota pantai Laut Merah Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah. (KEMENTERIAN MEDIA SAUDI/AFP)

Namun sejak Februari 2021, Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia, sehingga tidak bisa mengirim jemaah umrah.

Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku bagi 19 negara lainnya. Tujuannya, mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain soal karantina, Kemenkes Arab Saudi juga mewajibkan para jemaah yang tiba di hotel tempat menginap untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

Akomodasi dan hotel yang akan ditempati jamaah haji harus mematuhi ketentuan Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan lainnya.

Tak hanya itu, masih banyak lagi persyaratan yang dirilis Kemenkes Arab Saudi, antara lain Jemaah harus berusia 18-60 tahun, dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, tidak dirawat di rumah sakit dalam waktu 6 bulan terakhir, wajib vaksinasi dua dosis (penuh) minimal 14 hari sebelum tiba.

Vaksinasi dibuktikan dengan sertifikasi dari otoritas berwenang masing-masing negara, serta melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif corona dari laboratorium tepercaya 72 jam sebelum berangkat.

Merek atau pabrikan vaksin juga harus telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Terkait hal itu, pemerintah Indonesia telah melobi pemerintah Arab Saudi agar mengizinkan penerima vaksin Sinovac untuk bisa berangkat haji.

Hingga kini Arab Saudi memang belum memasukkan vaksin buatan China seperti Sinovac dan Sinopharm dalam daftar rekomendasi untuk jemaah haji 2021.

Sejauh ini vaksin yang disetujui Arab Saudi untuk jemaah haji 2021 adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Hal ini membuat negara-negara pengirim haji sekaligus pemakai vaksin China melobi Arab Saudi agar diperkenankan tetap memberangkatkan delegasi haji. Lobi-lobi terus dilancarkan.

Indonesia akan meyakinkan Arab Saudi bahwa vaksin dari pabrikan China yang dipakai Indonesia--Sinopharm dan Sinovac--layak sebagai syarat haji.

"Soal haji, benar bahwa pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan ada beberapa jenis vaksin yang akan digunakan sebagai clearance untuk bisa menerima jemaah haji dari beberapa negara.”

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved