Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan, Wadah Pegawai KPK akan Tentukan Sikap

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bakal menentukan sikap terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Selasa (25/5/2021) malam

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap 

Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti Undang-Undang KPK dan UU ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” lanjut dia.

Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.

Mereka yang dilantik adalah pegawai yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat dalam TWK.

“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Kepala BNPB Baru, Letjen TNI Ganip Warsito Miliki Harta Kekayaan Rp 8,1 Miliar, Tak Ada Utang

Baca juga: Sandiaga Uno Antusias Promosikan Dangdut ke AS: Kita Buat Jempol-jempol Warga Amerika Bergoyang  

Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.

Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu syarat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved