51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan, Wadah Pegawai KPK akan Tentukan Sikap
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bakal menentukan sikap terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Selasa (25/5/2021) malam
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah diumumkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan digelar pada Selasa (25/5/2021).
Hasil rapat tersebut pun dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berdasarkan hasil pemetaan asesor yang sudah disepakati bersama, kata Alexander, terdapat 24 orang yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Sementara, 51 dari 75 pegawai KPK lainnya terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
"Dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alexander, dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (25/5/2021).
"Sedangkan, yang 51 orang ini menurut asesor warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," lanjutnya.
Baca juga: Buntut 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang akan Dibina, 51 Lainnya akan Diberhentikan
Baca juga: 4 Nama Tokoh Terseret dalam Polemik Ganjar Pranowo dan PDIP, Ada Sandiaga Uno hingga Ridwan Kamil
Baca juga: Direktur Jenderal WHO: Setidaknya 115.000 Tenaga Kesehatan di Dunia Meninggal akibat Covid-19
Terkait hal ini, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bakal menentukan sikap, Selasa (25/5/2021) malam.
Ia menyebut hasil konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mempelajari dulu hasil konpers-nya tadi yang tidak sesuai arahan presiden dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021) sore.
Adapun sebanyak 51 pegawai KPK yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.
Mereka diberhentikan akibat tidak lolos asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
“Jadi yang pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” tambah dia.
Bima pun mengatakan bahwa, kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak merugikan ASN.
Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti Undang-Undang KPK dan UU ASN.
“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.
“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” lanjut dia.
Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik adalah pegawai yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat dalam TWK.
“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Kepala BNPB Baru, Letjen TNI Ganip Warsito Miliki Harta Kekayaan Rp 8,1 Miliar, Tak Ada Utang
Baca juga: Sandiaga Uno Antusias Promosikan Dangdut ke AS: Kita Buat Jempol-jempol Warga Amerika Bergoyang
Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.
Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu syarat alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WP KPK Tentukan Sikap Malam Ini Terkait Pemberhentian 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK