Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Jelang Tahap SKD Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Simak Nilai Ambang Batas untuk TKP, TIU, dan TWK

Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan akan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD).

tribunnews
Pemerintah buka lowongan CPNS. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 dapat dilakukan melalui skema sekolah kedinasan.

Untuk skema sekolah kedinasan, tak lama lagi pendaftaran segera memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pada proses ini, pelamar dari sekolah kedinasan harus memenuhi kompetensi dasar yang sudah ditetapkan.

Dikutip dari menpan.go.id, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi CPNS 2021, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Tenaga Guru

Baca juga: Badan Keamanan Laut Buka 372 Formasi CPNS 2021, Minimal Pendidikan SLTA/SMK, D3, D4, hingga S1

Baca juga: Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS Tahun 2021, dari Minimal Pendidikan D4 hingga S2

Menurut Kepmen Menteri PANRB, dalam SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021 memberikan tiga materi soal sebagai persyaratan.

Tiga materi tes tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK

Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh Menteri PANRB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved