Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat: BKN Ungkap Alasan, Ini Respon Wadah Pegawai KPK dan Novel Baswedan

51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Menurut Bima, 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.

Karena aspek PUNP-nya merah dan merupakan harga mati, maka 51 pegawai KPK itu tidak bisa diikutserakan dalam pembinaan lanjutan. 

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ungkap Bima.

Sementara 24 orang lainya, masih dapat mengikuti pembinaan karena hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.

Baca juga: Pria di Denpasar Meninggal Dua Hari setelah Divaksin AstraZeneca, Keluhkan Vertigo Sebelum Divaksin

Baca juga: Ada Rumor Rumah Mewah di Cipayung untuk Anies Baswedan, Bagaimana Kesaksian Warga Sekitar?

2. Boleh Bekerja hingga 2 November 2021

51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat itu masih boleh bekerja di KPK hingga 1 November 2021. 

Hal ini karena status pegawai KPK masih berlaku hingga 1 November 2021. 

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Alexander Marwata. 

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Untuk diketahui, tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

3. Respons Wadah Pegawai KPK

Dipecatnya 51 pegawai KPK mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Wadah Pegawai KPK (WP KPK). 

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved