51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat: BKN Ungkap Alasan, Ini Respon Wadah Pegawai KPK dan Novel Baswedan
51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Kata dia, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.
"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," imbuh Novel.
(Tribunnew.com/Daryono/Inza Maliana/lham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemecatan 51 Pegawai KPK, BKN Ungkap Alasan Pemberhentian hingga Tudingan Novel Baswedan