Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

51 Pegawai KPK Dipecat, Ini Penjelasan BKN hingga Respon Wadah Pegawai KPK dan Novel Baswedan

Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK, diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Sementara sisanya, sebanyak 21 orang bakal mengikuti pembinaan lanjutan. 

Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (25/5/2021). 

Menurut Alex, 51 orang yang bakal dipecat itu karena nilai tes mereka merah dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi. 

"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."

"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," katanya di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Keputusan pemecatan 51 pegawai KPK ini sontak menimbulkan polemik baru. 

Dirangkum Tribunnews.com Rabu (26/5/2021), berikut rangkuman dari keputusan KPK yang memecat 51 pegawainya: 

1. Detail Alasan KPK Pecat 51 Pegawai

Pemecatan terhadap 51 pegawai KPK diputuskan setelah KPK menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan ada tiga klaster yang dipakai dalam penentuan kelulusan pegawai KPK dalam asesmen TWK.

Ketiganya adalah aspek pribadi, aspek pengaruh, dan aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Dari tiga klaster itu, Bima menjelaskan, terdapat 22 indikator penilaian.

Penilaian aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator, dan aspek PUNP berisi sembilan indikator.

Menurut Bima, 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved