51 Pegawai KPK Dipecat, Ini Penjelasan BKN hingga Respon Wadah Pegawai KPK dan Novel Baswedan
Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK, diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Sementara sisanya, sebanyak 21 orang bakal mengikuti pembinaan lanjutan.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (25/5/2021).
Menurut Alex, 51 orang yang bakal dipecat itu karena nilai tes mereka merah dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."
"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," katanya di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Keputusan pemecatan 51 pegawai KPK ini sontak menimbulkan polemik baru.
Dirangkum Tribunnews.com Rabu (26/5/2021), berikut rangkuman dari keputusan KPK yang memecat 51 pegawainya:
1. Detail Alasan KPK Pecat 51 Pegawai
Pemecatan terhadap 51 pegawai KPK diputuskan setelah KPK menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan ada tiga klaster yang dipakai dalam penentuan kelulusan pegawai KPK dalam asesmen TWK.
Ketiganya adalah aspek pribadi, aspek pengaruh, dan aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah.

Dari tiga klaster itu, Bima menjelaskan, terdapat 22 indikator penilaian.
Penilaian aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator, dan aspek PUNP berisi sembilan indikator.
Menurut Bima, 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.