Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebut Rizieq Shihab Ulama yang Dikagumi, Hakim Hanya Hukum Eks Imam Besar FPI Denda Rp20 Juta

Karena Rizieq Shihab tokoh ulama yang dikagumi jadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaktim hanya memvonis eks Imam Besar FPI denda pidana Rp20 juta.

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara pada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Adapun kerumunan itu terjadi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung.

Dalam putusannya, Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khusunya di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan Rizieq Shihab adalah karena yang bersangkutan telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga, kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

Baca juga: Sempat Menangis di Sidang, Rizieq Shihab Singgung 8 Nama dalam Pledoi-nya: Ahok hingga Joko Widodo

Baca juga: Di-bully di Sosmed karena Kasus Rizieq Shihab, Ini Respon Wali Kota Bogor Bima Arya

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," tukas Suparman.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sidang online Rizieq Shihab.
Sidang online Rizieq Shihab. (YouTube Kompas TV)

Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum maka dakwaan lainya dikesampingkan," tutur Majelis Hakim dalam persidangan.

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Seret Nama-nama Tokoh Penting: Jokowi, Ahok hingga Raffi Ahmad

Baca juga: Rizieq Shihab Lulus Ujian S3 dari Balik Jeruji, Fadli Zon: Luar Biasa, Alhamdulillah

Sebelumnya, salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku.

Sebab, disebutkan bahwa kesalahan Rizieq di Megamendung dibuat tanpa sengaja.

Majelis Hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum, begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Adapun pada pledoi tersebut Rizieq Shihab meminta untuk dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Dalam pledoinya, Rizieq menilai bahwa dakwaan pasal Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan.

Pasalnya, Rizieq mengklaim bahwa semua terjadi secara spontan. 

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara, dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun, jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved