Tanpa Biaya, Simak Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia
Apakah Anda sudah tahu cara mengurus surat sertifikat tanah secara gratis? Simak cara dan langkah-langkahnya dalam artikel ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun sebelumnya, Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Kemudian target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun berikutnya pun demikian, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, Ini Penjelasan dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur Pesan Sementara di WhatsApp, Pesan Baru Otomatis Hilang dalam 7 Hari
Baca juga: Jadi Korban atau Menyaksikan Kejahatan? Begini Cara Lapor Tindak Kriminal ke Polisi
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL:
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,