Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

dok. Kementerian PUPR
Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah diwajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.

IMB diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

Baca juga: Ini Cara 12 Zodiak Sembunyikan Perasaan dari Orang yang Disukai: Taurus Berusaha Abaikan si Dia

Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur Pesan Sementara di WhatsApp, Pesan Baru Otomatis Hilang dalam 7 Hari

Baca juga: Jadi Korban atau Menyaksikan Kejahatan? Begini Cara Lapor Tindak Kriminal ke Polisi

Lantas bagaimana cara mengurus IMB?

Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

A. Mengurus IMB Bangunan/Rumah Baru

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

Syarat Administrasi

1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000

2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.

Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau  dimiliki tidak dalam sengketa.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved