Kehilangan Paspor? Berikut Cara Penggantian Paspor yang Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Berikut cara penggantian paspor yang hilang, lengkap dengan syarat-syarat dan biayanya.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut cara penggantian paspor yang hilang, lengkap dengan syarat-syarat dan biayanya.
Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi dan sering kali bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Namun, bagaimana jika paspor Anda hilang? Tidak perlu khawatir, Anda bisa mengajukan penggantian paspor baru.

Sebelumnya perlu diketahui, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, penggantian paspor baru bisa dilakukan dengan syarat:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
6. Penggantian paspor juga bisa dilakukan jika paspor hilang karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi:
- Banjir;
- Gempa bumi;
- Kebakaran;
- Huru hara; dan
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penggantian paspor di wilayah Indonesia bisa diajukan di kantor imigrasi Indonesia yang nantinya akan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Sedangkan, penggantian paspor di luar negeri bisa diajukan di kantor imigrasi yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
Permohonan pengajuan paspor akan disetujui dalam waktu paling lama tiga hari sejak diterimanya permohonan penggantian paspor.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, Ini Penjelasan dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Syarat Penggantian Paspor yang Hilang
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, Anda harus datang sendiri di kantor imigrasi dan mengisi aplikasi data.
Ketika datang ke kantor imigrasi, Anda perlu membawa syarat dokumen berikut ini:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
3. Kartu keluarga
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar (force majeure):
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Cara Mengganti Paspor yang Hilang
Sebelum melakukan pendaftaran penggantian paspor, Anda harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu.
Nomor antrean tersebut bisa Anda dapatkan secara luring maupun daring.
Jika Anda memilih untuk mengambil antrean melalui daring, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Antrean Paspor Online yang bisa diunduh di App Store (iOs) dan Google Play (Android).
Jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda bisa langsung melakukan permohonan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia di loket permohonan kemudian melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi kemudian akan mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah pemohon melakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Perhatikan Syaratnya
Baca juga: Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Biaya Penggantian Paspor yang Hilang
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
(TribunTernate.com/Ron)