Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisah Korban Pinjol yang Dikirimi Uang Padahal Tak Pernah Pinjam: Diteror hingga Diancam

Berikut kisah korban pinjaman online ilegal yang dikirimi uang padahal tak pernah meminjam, korban diteror hingga diancam identitasnya disebarluaskan.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang dari pinjaman online. 

TRIBUNTERNATE.COM - Praktik pinjaman online (pinjol) di masa kini rupanya semakin meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kini bukan mereka yang mengajukan peminjaman uang ke pinjol saja yang diteror, melainkan mereka yang tidak pernah pinjam pun ikut diteror.

Uang tersebut didapatkan oleh para korban secara tiba-tiba di dalam rekening banknya tanpa pemberitahuan apa pun.

Selanjutnya, para korban tersebut dikenakan bunga yang sangat tinggi atas uang yang dikirim ke rekeningnya tanpa pemberitahuan.

Jika para korban enggan mengembalikan uang sesuai jumlah yang diminta oleh pihak pinjol, mereka pun mendapat ancaman, yakni penyebarluasan identitas korban dengan diiringi narasi negatif.

Kesaksian para korban pinjol tersebut diketahui dari tayangan ROSI episode "Kejahatan di Balik Pinjaman Online" yang tayang di KompasTV pada Kamis (27/5/2021).

Dalam acara tersebut hadir dua orang korban pinjaman online yang tak pernah mengajukan pinjaman online, tetapi dikirimi uang oleh pinjol ke rekening pribadinya.

Baca juga: Hati-hati! Ini Daftar 50 Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Baca juga: Viral Pria di Manado Sumbang Amplop Kosong di Pernikahan Teman karena Capek Tagih Utang

Bobby, bukan nama sebenarnya, mengaku mendapati rekeningnya dikirimi uang sebanyak Rp1,6 juta pada April 2021 lalu.

"Kronologisnya waktu itu pada tanggal 2 April kebetulan saya cek rekening ternyata ada dana sekitar Rp1.600.000 yang masuk," tutur Bobby.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal.

Akhirnya Bobby pun memutuskan pergi ke bank untuk mencari tahu.

Namun, sayangnya pihak bank pun tidak mengetahui dari mana dana tersebut berasal.

"Akhirnya beberapa hari kemudian saya konfirmasi ke bank, ternyata pihak bank pun tidak bisa memastikan (dana) itu dari mana," ungkap Bobby.

Bobby pun tak menaruh curiga bahwa uang tersebut berasal dari pinjaman online ilegal.

Ia baru menyadarinya ketika mengecek kode awalan "SYF" yang tertera di mutasi rekeningnya.

Tangkapan layar bukti transfer dari pihak pinjaman online ilegal kepada korban Bobby.
Tangkapan layar bukti transfer dari pihak pinjaman online ilegal kepada korban Bobby. (YouTube/KompasTV)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved