Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisah Korban Pinjol yang Dikirimi Uang Padahal Tak Pernah Pinjam: Diteror hingga Diancam

Berikut kisah korban pinjaman online ilegal yang dikirimi uang padahal tak pernah meminjam, korban diteror hingga diancam identitasnya disebarluaskan.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang dari pinjaman online. 

TRIBUNTERNATE.COM - Praktik pinjaman online (pinjol) di masa kini rupanya semakin meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kini bukan mereka yang mengajukan peminjaman uang ke pinjol saja yang diteror, melainkan mereka yang tidak pernah pinjam pun ikut diteror.

Uang tersebut didapatkan oleh para korban secara tiba-tiba di dalam rekening banknya tanpa pemberitahuan apa pun.

Selanjutnya, para korban tersebut dikenakan bunga yang sangat tinggi atas uang yang dikirim ke rekeningnya tanpa pemberitahuan.

Jika para korban enggan mengembalikan uang sesuai jumlah yang diminta oleh pihak pinjol, mereka pun mendapat ancaman, yakni penyebarluasan identitas korban dengan diiringi narasi negatif.

Kesaksian para korban pinjol tersebut diketahui dari tayangan ROSI episode "Kejahatan di Balik Pinjaman Online" yang tayang di KompasTV pada Kamis (27/5/2021).

Dalam acara tersebut hadir dua orang korban pinjaman online yang tak pernah mengajukan pinjaman online, tetapi dikirimi uang oleh pinjol ke rekening pribadinya.

Baca juga: Hati-hati! Ini Daftar 50 Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Baca juga: Viral Pria di Manado Sumbang Amplop Kosong di Pernikahan Teman karena Capek Tagih Utang

Bobby, bukan nama sebenarnya, mengaku mendapati rekeningnya dikirimi uang sebanyak Rp1,6 juta pada April 2021 lalu.

"Kronologisnya waktu itu pada tanggal 2 April kebetulan saya cek rekening ternyata ada dana sekitar Rp1.600.000 yang masuk," tutur Bobby.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal.

Akhirnya Bobby pun memutuskan pergi ke bank untuk mencari tahu.

Namun, sayangnya pihak bank pun tidak mengetahui dari mana dana tersebut berasal.

"Akhirnya beberapa hari kemudian saya konfirmasi ke bank, ternyata pihak bank pun tidak bisa memastikan (dana) itu dari mana," ungkap Bobby.

Bobby pun tak menaruh curiga bahwa uang tersebut berasal dari pinjaman online ilegal.

Ia baru menyadarinya ketika mengecek kode awalan "SYF" yang tertera di mutasi rekeningnya.

Tangkapan layar bukti transfer dari pihak pinjaman online ilegal kepada korban Bobby.
Tangkapan layar bukti transfer dari pihak pinjaman online ilegal kepada korban Bobby. (YouTube/KompasTV)

"Awalnya sih saya nggak berpikir (dana itu) dari pinjaman online atau yang lain-lain, tapi ketika dicek (di mutasi rekening) ada kode tertentu."

"Akhirnya saya cek di Google, ternyata banyak informasi bahwa itu pinjaman online ilegal," terangnya.

Merasa bingung dan tak tahu apa yang harus dilakukan, Bobby pun membagikan kisahnya ke media sosial Twitter.

Bahkan cuitan tentang dana dari pinjaman online yang tak diharapkan tersebut viral di Twitter.

Oleh karena cuitannya viral, ia pun mendapatkan saran dari sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) untuk melapor ke pihak berwenang.

"Akhirnya viral, setelah viral kebetulan ada teman yang dari LBH memberikan beberapa saran, akhirnya saya lapor ke pihak kepolisian," aku Bobby.

Baca juga: Pegawai KPK Mencuri Barang Bukti Perkara Korupsi Berupa Emas 1.900 Gram untuk Bayar Utang

Baca juga: Kesal Istrinya Ditampar Saat Sedang Menagih Utang, Suami Balas Aniaya Pengutang hingga Tewas

Namun, sebelum melaporkan kasus pinjaman online ilegal tersebut ke pihak kepolisian, Bobby memutuskan untuk menunggu hingga ada penagihan dari pihak pinjol.

Tak berselang lama setelah mengecek dana ke bank, Bobby pun akhirnya mendapatkan pesan WhatsApp dari pinjol yang mengiriminya uang.

"Berselang sekitar tiga sampai lima hari tiba-tiba ada penagihan (dari pinjaman online ilegal) melalui WhatsApp," tutur Bobby.

Dalam pesan yang dikirim oleh pinjol ilegal tersebut, terdapat nada-nada ancaman kepada korban.

"Jika tidak merespon pesan kami maka saya akan libatkan semua orang dalam masalah ini," bunyi pesan tersebut.

Tangkapan layar pesan WhatsApp pihak pinjaman online ilegal kepada korban Bobby.
Tangkapan layar pesan WhatsApp pihak pinjaman online ilegal kepada korban Bobby. (YouTube/KompasTV)

Selain Bobby, Doni (bukan nama sebenarnya) pun mengalami hal yang serupa, bahkan ia dikirimi uang lebih banyak daripada Bobby, yakni sebesar Rp2.345.000.

"Saya sadar ada uang lebih di situ (ATM), setelah saya cek, uang itu saya keep dulu karena saya nggak tahu uang itu dari mana."

"Setelah itu saya cek saya tunggu kabar, pada saat lebaran tiba-tiba saya dapat WhatsApp tagihan yang seperti bung Bobby tadi."

"Isi WhatsApp-nya menagih, menagih persis seperti (yang dialami) bung Bobby tadi," terang Doni.

Doni pun memilih untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan jumlah yang dikirimkan oleh pihak pinjol.

Namun, pihak pinjol meminta Doni untuk mengembalikan uang tersebut beserta bunganya.

Tak ingin mengikuti kemauan pihak pinjol, Doni pun akhirnya dimaki-maki.

Tak terima, Doni akhirnya enggan merespon pihak pinjol yang terus-menerus menerornya.

Ancaman yang diberikan pihak pinjaman online ilegal terhadap Doni. Identitas Doni disebarluaskan dengan narasi negatif.
Ancaman yang diberikan pihak pinjaman online ilegal terhadap Doni. Identitas Doni disebarluaskan dengan narasi negatif. (YouTube/KompasTV)

Oleh karena Doni tak kunjung merespon, pihak pinjol pun akhirnya menyebarluaskan identitas Doni dengan narasi negatif.

"Akhirnya saya diancam, hingga sekarang data saya sudah disebar," aku Doni.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved