CPNS 2021
Kementerian Kesehatan Buka 4.197 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Bisa Dilamar Minimal Pendidikan D3
Berikut daftar 4.197 formasi CPNS dan PPPK 2021 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dapat dilamar oleh minimal pendidikan D3 hingga S1.
Penulis: efriliaaminati | Editor: Ronna Qurrata Ayun
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS/PPPK 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 836 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Kesehatan Indonesia membuka lowongan untuk CPNS 2021 sejumlah 4.197 formasi.
Ke-4.197 tersebut rinciannya antara lain tenaga kesehatan 3.361 formasi, tenaga teknis 638 formasi, serta tenaga dosen sebanyak 198 formasi.
Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1).
Pengumuman penetapan formasi CPNS Pemerintah Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:
Link Formasi CPNS Kementrian Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Baca juga: Pemkot Banda Aceh Buka 172 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Tenaga Guru
Baca juga: Pemprov Sumut Buka 10.991 Formasi CPNS 2021, Seluruhnya Dialokasikan untuk PPPK Tenaga Guru
Baca juga: Pemkot Magelang Buka 353 Formasi CPNS 2021, Terbanyak Tenaga Guru, Paling Sedikit Tenaga Teknis
Baca juga: Pemkot Surakarta Buka 771 Formasi CPNS 2021, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Guru dan Nakes
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) kemarin.
Namun, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diundur lantaran masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.
Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:
1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/