Viral Curhat Wisatawan soal Tarif Parkir Mahal di Malioboro, Dishub Yogyakarta: Lokasinya Ilegal
Curhat wisatawan di Facebook perihal tarif parkir yang tak wajar di sekitar Kawasan Malioboro viral, ini kata Dishub Yogyakarta.
TRIBUNTERNATE.COM - Kawasan wisata Malioboro di Yogyakarta kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, baru-baru ini curhat seorang wisatawan di media sosial Facebook perihal tarif parkir yang tak wajar, yakni Rp20 ribu di sekitar Kawasan Malioboro, tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan viral.
Curahan hati terkait tarif parkir yang jauh dari batas normal tersebut dibagikan pertama kali oleh akun Facebook Bernama Rena Deska Physio dalam grup Info Cegatan Jogja.
Mengutip TribunSolo.com, hingga Senin (31/5/2021), postingan itu sudah mendapatkan belasan ribu komentar dari warganet.
Berikut isi curhatannya:
Semalam, Minggu, 30 mei 2021 pukul 23.30 waktu pulang dari ketemuan sama saudara di titik 0 km, pas merogoh saku ternyata pas dilihat nominal yang tertera pada kertas parkir untuk mobil Rp20 ribu.
Di situ saya langsung syok karena biasanya kan cuma Rp5 ribu. Apa karena semalam kondisi Malioboro dan sekitarnya lagi ramai dan juga banyak wisatawan.
Yang saya heran, apakah semua nominal parkir untuk mobil di Kawasan Malioboro dan sekitarnya senilai Rp20 ribu? Coba bayangkan itu kali berapa mobil saja.
Padahal suami saya juga sudah mengatakan bahwa orang Jogja dan pakai mobil plat AB. Ehh masih saja ditodong sesuai karcis. Kasian yang para wisatawan.
Dan pasti nanti ada saja yang ujung-ujungnya ‘namanya juga kota wisata’, tapi bagiku yang orang Jogja asli, sungguh malu melihat nominal karcis ini.
Itu saya parkir tepat di dekat Museum Sonobudoyo yang barat kantor Bank BNI. Terima kasih.

Baca juga: Update Video Viral Pecel Lele di Malioboro, FKKP: Pedagang yang Nuthuk Harga Tergolong Masih Baru
Baca juga: Buntut Video Viral Wisatawan Malioboro Soal Harga Pecel Lele, 3 Tempat Usaha Ditutup Sementara
Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun akan mengambil tindakan mengenai polemik tarif parkir 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kawasan Malioboro.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, tempat parkir tersebut memang berstatus ilegal.
Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal. Padahal, jika melihat aturan yang berlaku, parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan tarifnya adalah flat.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," tutur Aziz, Senin (31/5/2021).