Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Draf RUU KUHP: Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dihukum 6 Bulan Penjara, Berzina Dipidana 1 Tahun

Berdasarkan draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, para pelaku 'kumpul kebo' maupun perzinaan diancam dengan hukuman pidana penjara.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Ilustrasi KUHP dan KUHAP 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kini tengah menyosialisasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sejauh ini, setidaknya ada sejumlah aturan yang sudah disampaikan ke masyarakat.

Salah satunya yakni terkait perzinaan. 

Pasal perzinaan akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias 'kumpul kebo'. 

Berdasarkan draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, para pelaku 'kumpul kebo' maupun perzinaan diancam dengan hukuman pidana penjara antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Perihal perzinaan dan 'kumpul kebo' ini diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418.

Bunyi lengkap Pasal 417 yakni:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Meski ada ancaman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta, namun dalam ayat (2) juga dijelaskan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Lalu pada ayat (3) dijelaskan bahwa terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Kemudian pada ayat (4) dijelaskan juga bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun perihal 'kumpul kebo' diatur dalam Pasal 418 dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan.

Pasal 418 itu selengkapnya berbunyi: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Dibandingkan draf sebelumnya, ancaman hukuman untuk pelaku 'kumpul kebo' pada draf terbaru RUU KUHP ini jauh berkurang.

Sebelumnya, ancaman hukuman yang disiapkan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Meski demikian, dalam rapat pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR di Kompleks DPR RI, Senayan, pada 18 September 2019 silam, pasal 418 di RUU KUHP ini sebenarnya sudah disepakati untuk dihapus.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat itu mengatakan bahwa draf pasal 418 itu bisa digunakan untuk upaya kriminalisasi, pemerasan, dan sebagainya oleh pihak tertentu.

"Khususnya Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, memiliki yang sering dimainkan dengan penegak hukum antara pemakai dan kurir," kata Yasonna soal revisi KUHP di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (18/9/2019).

Menurut Yasonna saat itu, Pasal 418 berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan, sama seperti pasal narkoba. Kekhawatiran itu timbul setelah pemerintah berdiskusi dengan sejumlah pihak.

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak untuk sesuatu hal," ujar Yasonna.

"Jadi tanpa membahas lebih dalam, Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," tambah Yasonna.

Saat pembahasan itu dilakukan, draf pasal 418 berisi dua ayat. Ayat (1) menyebutkan, laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Terminologi ingkar janji ini yang menurut Yassona rentan disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, DPR saat itu tidak langsung menyepakatinya dan butuh waktu skor 30 menit.

Barulah setelah skors, DPR menyetujuinya.

"Forum lobi menyepakati pasal 418 didrop. Nanti dijelaskan dalam pasal penjelasan," kata Ketua Komisi III saat itu, Azis Syamsuddin.

(Tribunnews.com/Dodi Esvandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved