TAG
Perzinaan
-
Draf RUU KUHP: Pelaku Kumpul Kebo Bakal Dihukum 6 Bulan Penjara, Berzina Dipidana 1 Tahun
Berdasarkan draf terbaru RUU KUHP yang didapat Tribunnews.com, para pelaku 'kumpul kebo' maupun perzinaan diancam dengan hukuman pidana penjara.
Senin, 7 Juni 2021 -
Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP Jadi Sorotan, Jokowi Tunda Pengesahan
Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, mulai dari pasal tentang gelandangan hingga penghinaan presiden.
Jumat, 20 September 2019