Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Resmi Bebas dari Jeruji Besi, Keluarga Jerinx SID akan Gelar Upacara Melukat, Seperti Apa?

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID telah resmi bebas murni pada hari ini, Selasa (8/6/2021) dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa dengan sebutan Jerinx dijadwalkan bebas murni pada hari ini, Selasa (8/6/2021) dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

Informasi terkait bebasnya drumer band Superman Is Dead (SID) itu telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.

Namun demikian, suami dari Nora Alexandra itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Diketahui, Jerinx telah bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, meminta penyambutan bebasnya Jerinx dari jeruji besi tidak dilakukan secara berlebihan.

Agar tak melanggar protokol kesehatan, kata Jamaruli, pihaknya akan mengerahkan petugas yang menjaga lokasi.

"(Simpatisan) tidak usah ramai-ramai lah. Makanya nanti ada petugas lain yang akan menjaga dan jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," kata Jamaruli saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Jerinx SID Curhat Ingin Berdebat Langsung dengan Jaksa dan Disiarkan di Kanal YouTube

Baca juga: Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Jerinx SID: Senang Sekali Ibu Datang, Dukungan yang Sangat Bagus

Selain itu, Jamaruli Manihuruk juga turut mengonfirmasi kabar bebasnya Jerinx SID di hari ini, Selasa (8/6/2021).

Menurut Jamaruli Manihuruk, Jerinx telah membayar denda yang ditetapkan.

Terkait kapan waktu Jerinx bebas, Jamaruli Manihuruk belum bisa memastikannya.

"Yang pasti besok (hari ini) dia keluar, karena denda sudah dibayarkan," kata dia.

Simpatisan Jerinx Lakukan Penyambutan Virtual

Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum akan turun tangan langsung menjemput Jerinx.

I Wayan Gendo Suardana menyebut, simpatisan Jerinx yang tergabung dalam aliansi 'Kami Bersama JRX' dipastikan tidak akan melakukan penjemputan ke lokasi.

Namun, pihaknya menyebut, mereka akan melakukan penyambutan secara virtual.

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved