Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sudah 10 Surat Dilayangkan, Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Masih Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyebut, total sudah ada 10 surat panggilan pimpinan KPK yang dilayangkan sampai Selasa (8/6/2021) hari ini.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

"Sebanyak 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali. Ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Anam.

Selain itu, Anam menyebut pihaknya menerima tiga bundle dokumen, yang berisi sekitar 650 halaman.

"Hampir 650-an halaman itu kami dapatkan isinya berbagai informasi termasuk informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos," imbuh dia.

Dari pemeriksaan dan 3 bundle dokumen itu, pihak Komnas HAM menemukan beberapa informasi.

Diantaranya, informasi terkait proses TWK berlangsung, lalu lahirnya prosedur dan landasan hukumnya.

"Yang keempat, terkait soal substansi apa saja selama proses (TWK) itu berlangsung."

"Berikutnya, terkait soal fungsi dan tugas model kerja, teman-teman yang kami periksa."

"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.

Besok Rabu (9/6/2021), Komnas HAM akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain terkait TWK ini.

Baca juga: Pangeran Harry Mengaku telah Minta Izin Ratu Elizabeth II Sebelum Namai Putrinya Lilibet Diana

Baca juga: Jika Indonesia Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19, Ini Risiko yang Diperingatkan Ekonom

Baca juga: Wasekjen PDIP soal Bambang Pacul yang Sebut Ganjar Pranowo Keminter: Biasa Saja itu Mengingatkan

Alasan Pimpinan KPK Tak Hadir

KPK mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasI Tribunnews, Selasa (8/6/2021).

Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved