Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Para Vendor Bansos Covid-19 Akui Berikan Uang Ratusan Juta Rupiah pada Anak Buah Juliari Batubara

Vendor-vendor pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 akui berikan uang ratusan juta pada anak buah Juliari Batubara, untuk apa?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saksi tersebut antara lain adalah Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi yang juga pemilik dari CV Nurali Cemerlang.

Diketahui, saksi-saksi tersebut adalah vendor atau penyedia barang untuk keperluan bansos Covid-19 area Jabodetabek periode 2020.

Dalam persidangan, para saksi mengaku memberikan uang kepada eks anak buah Juliari Batubara yang juga merupakan mantan pejabat Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Muhammad Damis menanyakan kepada para saksi mengenai pernah atau tidaknya mereka memberikan uang kepada Joko dan Adi.

Baca juga: Ini Sederet Nama Pejabat Kemensos dan BPK yang Diduga Terima Dana Korupsi Bansos Covid-19

Baca juga: Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Bupati Aa Umbara Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kepada saudara Rocky, pernahkah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?," tanya Hakim Damis kepada Rocky dalam ruang persidangan.

Menjawab pertanyaan Hakim, Rocky pun mengaku pernah memberi uang kepada Joko senilai Rp150 juta yang diberikan dalam tiga tahap.

"Iya (memberikan), 3 kali 50 juta," kata Rocky.

"Berarti 150 juta? Untuk apa itu (uangnya)?," tanya lagi hakim.

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," tutur Rocky.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan Hakim Damis kepada Raj Indra Singh.

Dalam pengakuannya, Raj juga menyebut bahwa ia memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso sebesar Rp100 juta.

"Saudara ada memberi uang ke Matheus joko?," tanya Hakim kepada Raj.

"Ada, Rp100 juta," jawab Raj.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas menanyakan keperluan Raj memberikan uang tersebut kepada Joko.

"Saat itu saya selesai paket (bansos) ke-7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali," kata Raj.

Dalam pengakuannya, Raj menyebut kalau uang yang diserahkan olehnya itu hanya untuk membantu kebutuhan tim Matheus Joko Santoso di Kemensos.

Meskipun uang itu diserahkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, Raj mengatakan, Joko tidak menjelaskan hal tersebut.

Setelah menanyakan kepada Raj, Hakim juga menanyakan hal serupa kepada saksi Mochamad Iqbal.

Dalam pengakuannya, Iqbal menyebut bahwa dirinya juga pernah memberikan dana kepada Joko sebesar Rp400 juta.

"Pernah (memberikan) Rp400 juta, satu kali, di Kemensos," kata Iqbal dalam persidangan.

Lebih lanjut, Hakim Damis kembali menanyakan tujuan Iqbal memberikan uang tersebut kepada Joko.

Iqbal mengaku, kalau penyerahan uang itu dilakukan karena Joko dan Adi Wahyono meminta dirinya turut kontribusi atas kegiatan di Kemensos.

"Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) nggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya Yang Mulia," jawab Iqbal.

Baca juga: Novel Baswedan: Aneh, Perjuangan Anti Korupsi Dimusuhi Negeri Sendiri, Dihormati Internasional

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dinas Damkar Depok, Sandi Serahkan Bukti Pemotongan Dana Insentif ke Kejari

Kepada Go Erwin, Hakim juga menanyakan hal serupa, namun yang bersangkutan tidak menyebut kalau dirinya menyerahkan kepada Joko dan Adi.

"Ada menyerahkan ke Joko atau Adi?," tanya hakim.

"Tidak. Sama sekali tidak," jawab Erwin.

Mendengar jawaban itu, hakim menegaskan kepada Erwin untuk memberikan pernyataan yang sebenarnya.

Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, Erwin mengaku pernah memberikan uang dengan rincian Rp50 juta.

"Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp50 juta, RP50 juta, Anda ubah lagi keterangan saudara?," tanya lagi hakim.

"Saya tidak mengatakan seperti itu," jawab Erwin.

Sementara, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved