Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Novel Baswedan: Aneh, Perjuangan Anti Korupsi Dimusuhi Negeri Sendiri, Dihormati Internasional

Novel Baswedan merasa aneh dengan sikap pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa aneh dengan sikap pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya. 

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Terkait keputusan tersebut, Novel merasa perjuangan pemberantasan korupsi seperti tak dihargai di negeri sendiri. 

Namun sebaliknya, perjuangan anti korupsi justru diakui di luar negeri.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan melalui akun Twitter miliknya, Rabu (12/5/2021).

"Apa nggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di Internasional," tulis Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqiastsha. 

Novel Baswedan diketahui pernah mendapatkan penghargaan Perdana Internasional Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF) Award pada tahun lalu. 

Ia mendapatkan penghargaan dari Perdana Menteri Malaysia kala itu berkat dedikasinya memberantas korupsi. 

Adapun acara pemberian penghargaan tersebut digelar di Putrajaya, Malaysia pada 11 Februari 2020 lalu.

Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Demokrat: Terkesan Memang Mau Disingkirkan

Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Beredar, Novel Baswedan akan Melawan

Sebelumnya diberitakan, pembebastugasan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. 

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved