Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beri Insentif Rp20-200 Juta untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, Ini Syarat & Cara Daftar BIP Kemenparekraf

Kemenparekraf memberikan insetif kepada pelaku ekonomi kreatif sebesar Rp20-200 juta. Berikut syarat dan cara mendaftar BIP Reguler dan BIP JPU.

BIP Kemenparekraf
Kemenparekraf memberikan insetif kepada pelaku ekonomi kreatif sebesar Rp20-200 juta. Berikut syarat dan cara mendaftar BIP Reguler dan BIP JPU. 

3. Pilih jenis BIP sesuai syarat (BIP Reguler/BIP JPU)

4. Klik tombol Daftar BIP Reguler untuk mendatar BIP Reguler, atau klik tombol BIP Jaring Pengaman Usaha untuk mendaftar BIP JPU.

5. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran

6. Isi form pendaftaran dengan lengkap

7. Tonton video petunjuk teknis pendaftaran

8. Jika sudah menonton video petunjuk teknis, beri centang pada kolom pernyataan.

9. Jika data sudah lengkap, klik tombok Daftar.

10. Data akun akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

B. Login Sistem BIP

Setelah mendapatkan akun pendaftaran, silakan Login ke dalam sistem

1. Buka laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

2. Klik tombol Masuk

3. Isikan Username dan Password

4. Setelah masuk ke laman pengajuan, pilih tombol Klik Di Sini

5. Isikan Profil Badan Usaha

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved