Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ungkap Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Mahfud MD: Terserah Legislatif

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan jika ia telah menanyakan sikap Jokowi terkait perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk RUU KUHP.

Tayang:
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasal penghinaan presiden yang termuat dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini menjadi sorotan publik.

Muncul pula pertanyaan bagaimana tanggapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasal tersebut.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Jokowi.

Hal tersebut Mahfud MD ungkap melalui akun Twitter pibadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan jika ia telah menanyakan sikap Jokowi terkait perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk RUU KUHP.

Mahfud pun menuturkan bahwa presiden menjawab terserah pada legislatif, apapun itu yang bermanfaat untuk negara.

Namun jika menurut pendapat pribadi Jokowi, Mahfud menyampaikan jika masuk atau tidaknya pasal tersebut ke dalam RUU KUHP, hasilnya sama saja.

Karena Jokowi mengaku sering dihina, tapi dirinya tidak pernah memperkarakan.

Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab: Bertemu Tito Karnavian dan Budi Gunawan, Dihubungi Wiranto saat di Arab

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP. Saya menanyakan sikap Pak Jokowi."

"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,'" tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Lebih lanjut, Mahfud pun menyimpulkan sikap Jokowi tersebut dalam cuitan lainnya.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif, pokoknya apa yang baik bagi negara."

"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan," sambungnya.

Baca juga: Yasonna Laoly Jelaskan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Cegah Masyarakat Terlalu Liberal

RUU KUHP Bakal Segera Dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap RUU KUHP bakal segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas tahun 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved