Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta Meninggalnya Helmud Hontong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe

Sebelum meninggal dunia, Helmud Hontong sempat menulis surat kepada Kementerian ESDM untuk membatalkan izin tambang emas di Kepulauan Sangihe.

TribunManado.co.id/Indri Panigoro
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong. Helmud Hontong meninggal dunia pada Rabu (9/6/2021) dalam perjalanan udara pulang dari Bali menuju Manado via Makassar menggunakan pesawat terbang Lion Air JT-740. 

Menurut Jabes, semasa hidup, Helmud termasuk salah satu pihak yang menolak akan adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Baca juga: Erick Thohir Pamer BTS Meal, Warganet Usul Ide Nyeleneh: Vaksin Kolabs dengan BTS Biar Ramai Peminat

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Bantah Semua Tuduhan & Minta Nama Baik Serta Kehormatannya Dipulihkan

Baca juga: Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah

Meninggalnya Helmud Hontong menjadi sorotan, terutama setelah dirinya sempat menulis surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membatalkan izin pembukaan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe.

Namun, surat tersebut tidak menyertakan kop Pemerintah Kabupaten Sangihe, yang artinya dikirim atas inisiatif pribadi.

Surat dikirimkan Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM pada 28 April 2021 lalu.

Diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan izin pertambangan dalam bentuk SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditandatangani Ridwan Djamaluddin, selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

SK Produksi ini mengizinkan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melakukan pertambangan pada wilayah Sangihe seluas 42.000 Hektar atau sekitar 420 kilometer persegi.

4. Publik Menyamakannya dengan Kasus Munir

Meninggalnya Helmud Hontong di dalam pesawat mengingatkan publik atas kasus tewasnya Munir.

Diketahui, aktivis hak asasi manusia (HAM) bernama lengkap Munir Said Thalib tersebut meninggal dunia dalam pesawat Garuda Indonesia GA-974 pada 7 September 2004 akibat racun arsenik yang diberikan oleh pilot Pollycarpus Budihari Prijanto.

Sementara, terpidana kasus terbunuhnya Munir, Pollycarpus, telah meninggal dunia setelah terinfeksi virus corona Covid-19 pada 17 Oktober 2020 lalu.

Persepsi publik yang menyamakan kasus meninggalnya Helmud Hontong dengan kasus Munir terlihat dari komentar-komentar netizen dalam sebuah unggahan di akun Twitter @AREAJULID, Kamis (10/6/2021).

Dalam unggahan itu, terdapat poster dari dari organisasi non pemerintah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tentang pandangan Helmud Hontong mengenai pemberian izin pembukaan tambang emas di Sangihe.

Sementara bunyi cuitannya adalah:

"RIP"

"Munir 2.0? Dis!"

Tangkap layar cuitan di akun Twitter @AREAJULID, Kamis (10/6/2021).
Tangkap layar cuitan di akun Twitter @AREAJULID, Kamis (10/6/2021). (Twitter/@AREAJULID)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved