Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah terkait adanya pajak sembako dan tax amnesty jilid II: Sifat penjajah!
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) dikabarkan akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.
Menganggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah tersebut.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, rencana kebijakan pemerintah terkait pajak tersebut tak ada bedanya dengan penjajahan terhadap bangsanya sendiri.
“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen.
Namun, kata Said, rakyat kecil justru semakin kesulitan bahkan hanya untuk makan saja sembako dikenakan kenaikan pajak.
“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegas Said Iqbal.
Baca juga: 21 Model dari 6 Merek Mobil Dapatkan Insentif Pajak 0 Persen: Toyota Sienta hingga Wuling Confero
Baca juga: Disebut-sebut Paling Besar Nilainya, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Pajak
Jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kata Said, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.
“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.
Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II.
Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.
“Tetapi, faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolakbelakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan.”
“Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.
