Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik

KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021).

Laporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Firli Bahuri menyewa helikopter untuk keperluan pribadi.

KPK pun merespons pelaporan yang dilayangkan ICW terhadap ketua KPK Firli Bahuri.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

ICW melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Ali mengatakan, KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi antikorupsi.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," katanya.

Baca juga: Megawati Digelari Profesor Kehormatan, Ucap Terima Kasih pada Prabowo Subianto dan Nadiem Makarim

Baca juga: Fakta Meninggalnya Helmud Montong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe

Baca juga: Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah

Namun, Ali memastikan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan dewas atas pelaporan terhadap Firli dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.

Dikatakannya, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali. 

Laporan ICW Dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK

Mabes Polri kembalikan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri kepada dewan pengawas (Dewas).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian tidak akan mengusut laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal berbintang 3 tersebut.

Pasalnya, kata Rusdi, Firli Bahuri telah melalui proses sidang etik di Dewas KPK. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh internal KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved