Firli Bahuri Dilaporkan ICW atas Dugaan Gratifikasi, KPK Anggap Ini sebagai Fungsi Kontrol Publik
KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi.
TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021).
Laporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Firli Bahuri menyewa helikopter untuk keperluan pribadi.
KPK pun merespons pelaporan yang dilayangkan ICW terhadap ketua KPK Firli Bahuri.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
ICW melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.
Ali mengatakan, KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi antikorupsi.
"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," katanya.
Baca juga: Megawati Digelari Profesor Kehormatan, Ucap Terima Kasih pada Prabowo Subianto dan Nadiem Makarim
Baca juga: Fakta Meninggalnya Helmud Montong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe
Baca juga: Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah
Namun, Ali memastikan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan dewas atas pelaporan terhadap Firli dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.
Dikatakannya, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.
"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tegasnya.
"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali.
Laporan ICW Dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK
Mabes Polri kembalikan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri kepada dewan pengawas (Dewas).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian tidak akan mengusut laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal berbintang 3 tersebut.
Pasalnya, kata Rusdi, Firli Bahuri telah melalui proses sidang etik di Dewas KPK. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh internal KPK.