Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kecam Wacana Pajak Sembako, KSPI Sebut Pemerintah Tak Ada Bedanya dengan Penjajah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah terkait adanya pajak sembako dan tax amnesty jilid II: Sifat penjajah!

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Said Iqbal juga mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid II.

Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat.

Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda, namun pengusaha 'maling' pajak justru diampuni.

Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi.

Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun.

Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.

Baca juga: Trending di Twitter, Ini Alasan Serikat Buruh hingga Fraksi Demokrat & PKS Tolak RUU Cipta Kerja

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Menanggung Pajak Insan Pers hingga Juni 2021

Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba.

Dengan demikian, hal itu juga melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya," kata Said Iqbal.

“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul KSPI: Pajak Orang Kaya Diturunkan, Pajak Orang Miskin Dinaikkan, Harga Sembako Akan Mencekik Rakyat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved