Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro Mulai 15 hingga 28 Juni 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro diperpanjang pada 15-28 Juni 2021.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

"Kantornya harus digilir, 25 persen (pekerja) itu harus diputar," ujarnya.

Sementara itu, kapasitas kantor yang berada di zona kuning dan oranye dibatasi sebanyak 50 persen pekerja.

"Kalau di daerah oranye dan kuning, WFO dan WFH 50 persen," sambung Airlangga.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar secara daring masih akan diterapkan pada sekolah di zona merah.

"Kegiatan mengajar di daerah merah, kegiatan belajar mengajar 100 persen daring," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6/2021). (Humas Kemenko Perekonomian)

Kemudian, aturan untuk restoran dan mall pada PPKM Mikro dua minggu ke depan masih sama.

Namun, protokol kesehatan Covid-19 harus lebih diperketat.

"Untuk restoran dan mall buka sampai jam 21.00, dan kapasitas 50 persen."

"Akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.

Masyarakat yang berada di zona merah, melakukan kegiatan ibadah dari rumah masing-masing.

Mengingat, tempat ibadah umum di zona merah akan ditutup selama dua pekan.

"Tempat ibadah di daerah merah, beribadah dari rumah."

"Beribadah di tempat umum khusus di daerah merah ditutup dulu dua minggu," tegas Airlangga.

"Pemerintah juga mendorong di Kudus dan Bangkalan, pemerintah menugaskan Dandim dan Kapolres, untuk menambah petugas agar pendisiplinan masyarakat lebih ditingkatkan," sambungnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021 akibat Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Aturan Zona Merah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved