Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021
Pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.
Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha
Baca juga: Sah! Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya
Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari, Ada Perubahan untuk Libur Lebaran 2021
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Kemungkinan Jumlah Cuti Bersama 2021 akan Dikurangi
Menaker Segera Beri Surat Edaran ke Perusahaan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera memberikan surat edaran (SE) kepada perusahaan menyusul peniadaan cuti bersama Natal 2021 dan penggantian dua hari libur nasional.
"Setelah adanya tanda tangan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri ini, kami akan menindaklanjutinya berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, wali kota," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Pemerintah memutuskan mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 bukan tanpa alasan.
Ida mengatakan, pemerintah sepakat bahwa perlu ada ikhtiar lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih parah.
"Kami sepakat bahwa kita perlu ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran Covid-19 yang lebih masif," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Hapus Cuti Bersama Natal dan Kompas.com dengan judul Peniadaan Cuti Bersama Natal dan Penggantian Libur Nasional, Menaker Segera Beri Surat Edaran ke Perusahaan