Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni 2021: WFH 75 Persen di Zona Merah, Rumah Ibadah Ditutup

Menurut Airlangga Hartarto, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan dua pekan mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan dua pekan mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus infeksi virus corona Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, khususnya setelah musim libur Lebaran.

Angka kasus Covid-19 meningkat drastis, dan fasilitas kesehatan sekaligus tenaga kesehatan mulai kewalahan.

Bahkan diketahui terdapat kurang lebih 87 kabupaten/kota yang mengalami tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.

PPKM Mikro pada dasarnya membatasi kegiatan masyarakat, kecuali terkait sektor esensial.

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro mencakup 11 hal, mencakup mulai dari transportasi umum hingga pelaksanaan hajatan.

PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto,  akan kembali diberlakukan dua pekan mulai besok, Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Sinopharm dan Sinovac: Punya Efek Samping Serupa, Sama-sama Produksi China

Baca juga: Terancam Tersingkir karena Tak Lolos TWK, Novel Baswedan Pernah Diminta Mundur dari KPK sejak 2016

Baca juga: Rektor Unipar Jember Mundur dari Jabatan setelah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mengaku Khilaf

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved