Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan PPKM Mikro: Kegiatan Perkantoran hingga Tempat Ibadah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro.
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mulai menerapkan pengetatan PPKM Mikro pada hari ini, Selasa (22/6/2021).
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait PPKM Mikro
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Mikro Ketat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Kegiatan Belajar Mengajar hingga Tempat Ibadah