Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan PPKM Mikro: Kegiatan Perkantoran hingga Tempat Ibadah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah mulai menerapkan pengetatan PPKM Mikro pada hari ini, Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah terus mengintensifkan upaya untuk menekan laju pandemi Covid-19 di Tanah Air. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06/2021), melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021), dikutip dari laman Setkab.go.id.

Airlangga menyampaikan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa 22 Juni hingga Senin 5 Juli 2021.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni 2021: WFH 75 Persen di Zona Merah, Rumah Ibadah Ditutup

Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang Tribunnews.com rangkum:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona merah: dilakukan secara daring;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved