Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan PPKM Mikro: Kegiatan Perkantoran hingga Tempat Ibadah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah terus mengintensifkan upaya untuk menekan laju pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06/2021), melalui konferensi video.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021), dikutip dari laman Setkab.go.id.
Airlangga menyampaikan, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa 22 Juni hingga Senin 5 Juli 2021.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni 2021: WFH 75 Persen di Zona Merah, Rumah Ibadah Ditutup
Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro
Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang Tribunnews.com rangkum:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona merah: dilakukan secara daring;